part 2
A. Hukum dan peradilan internasional
1. Pengertian hukum internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja
Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan
Yang melintasi batas-batas negara antara negara dan negara, negara dan
Subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara Satu
Sama lain.
Menurut Ivan A. Shearer
Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip
Prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara (subjek
Hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain yang meliputi:
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi
atau organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan organisasi
organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi
organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu
b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan
individu-individu yang menjadi perhatian komunitas
internasional selain entitas negara.
Tujuan HI adalah untuk mengatur masalah-masalah bersama
yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek hukum internasional.
2. Asas Hukum Internasional
a. Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya.
b. Kebangsaan
Didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya
c. Kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
Kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat
3. Konsep dasar Hukum internasional
a. Hukum publik internasional
Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara
Merdeka dan berdaulat. Disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional
b. Hukum privat (perdata) internasional
Ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara
seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam
sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan.
Hukum privat (perdata) internasional disebut juga dengan istilah
hukum antarbangsa.
4. Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, sumber dibedakan atas
sumber hukum dalam arti formal dan
sumber hukum dalam arti material
Formal diatur dalam piagam PBB, sedangkan material membahas
Tentang berlakunya hukum suatu negara.
Sumber Hukum material terdiri dari:
a. Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber
dari hukum Tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari
hukum nasional (grotius)
b. Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan
bersama dari negara-negara ditambah dengan asas
pacta sunt servada (Hans Kelsen)
Secara formal, sumber HI dapat dibaca pada pasal 38 ayat 1 piagam mahkamah Internasional.
Menurut pasal tersebut, ada 4 sumber hukum internasional formal
yang merupakan sumber hukum utama tanpa menentukan
urutan pentingnya. Yaitu:
a. Perjanjian Internasional (traktat)
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi
berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota
organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum
tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
Suatu perjanjian internasional yang terjadi akan membuat hukum
yaitu sumber hukum antarnegara yang mengikat.
b. Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan yang berlaku internasional dalam mengadakan
hubungan hukum dapat diketahui dari praktik pelaksanaan
pergaulan negara-negara itu. Perturannya sampai sekarang
sebagian besar masih merupakan bagian dari kumpulan peraturan
hukum internasional. Hal yang penting ialah diterimanya suatu
kebiasaan sebagai hukum yang bersifat umum dan kemudian menjadi
hukum kebiasaan internasional.
Contohnya, peraturan yang mengatur tentang cara-cara
mengadakan perjanjian internasional
c. Prinsip-prinsip hukum umum
Maksudnya dasar-dasar sistem hukum pada umumnya yang berasal
dari asas hukum romawi.
Menurut Sri Setianingsih Suwargi, S.H., fungsi dari prinsip2 ini
terdiri atas tiga hal:
1. Sebagai pelengkap dari hukum kebiasaan dan
perjanjian internasional
2. Sebagai penafsiran bagi perjanjian internasional
dan hukum kebiasaan. Kedua sumber hukum itu
harus sesuai dengan asas-asas hukum umum.
3. Sebagai pembatasan bagi perjanjian internasional
tidak dapat memuat ketentuan yang bertentangan
dengan asas-asas hukum umum
d. Yurisprudensi dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional
Yurisprudensi internasional (judical decisions) dan
anggapan-anggapan para ahli hukum internasional
hanya digunakan untuk membuktikan dipakai
tidaknya kaidah hukum internasional berdasarkan
sumber hukum primer, seperti perjanjian internasional,
kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum
umum dalam mennyelesaikan perselisihan internasional.
5. Subjek-Subjek hukum internasional
a. Negara
Merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara
Berdaulat artinya negara mempunyai pemerintahan sendiri secara
Penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam
lingkungan kewenangan negara itu.
b. Tahta suci (Vatikan)
(heilige Stoel) = gereja katolik roma yang diwakili oleh paus di vatikan
c. Palang merah Internasional
Kedudukannya sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan
Adanya beberapa perjanjian. Di antaranya Konvensi Jenewa tentang
Perlindungan korban perang
d. Organisasi Internasional
Suatu organisasi menjadi lembaga hukum internasional sejak Kongres Wina
e. Individu
Manusia dianggap sebagai subjek hukum internasional jika dalam tindakan
atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif ato negatif
sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia.
f. Pemberontak dan pihak dalam sengketa
dianggap sebagai suatu subjek HI karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
1. Menentukan nasibnya sendiri
2. Memilih sistem ekonomi, politik dan sosial sendiri
3. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya
6. Lembaga Peradilan Internasional
a. Makhamah Internasional
• Berkedudukan di den Haag (Belanda).
• Tugasnya menyelesaikan perselisihan internasional
dari negara anggota PBB.
• Beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum
dan Dewan Keamanan. Masa pilih para hakim adalah 9 tahun.
• pasal 93 ayat 1 Piagam PBB “semua anggota PBB adalah ipsofacto
dari piagam makhamah Internasional”
• Ayat 2 ;; “negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta
dari piagam mahkamah Internasional sesuai syarat-syarat yang
ditetapkan oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan keamanan”
b. Pengadilan Internasional
• Pasal 36 ayat 2 oiagam mahkamah Internasional;; “negara-negara
peserta Piagam MI dapat menerangkan bahwa mereka mengakui
kekuasaan mahkamah Internasional sebagai kekuasaan yang
mengikat berdasar hukum dan dapat tidak mengikat berdasarkan
perjanjian istimewa.”
B. SENGKETA INTERNASIONAL
1. Sebab-sebab sengketa internasional
- perang
Mochtar Kusumaatmadja membagi hukum perang atas
• Jus ad bellum (hukum tentang perang) yg mengatur
Jutisfikasi penggunaan kekerasan senjata oleh
Negara.
• Jus in bello (hukum yg berlaku dalam perang)
Yang dibedakan atas cara melakukan perang(Hukum Den Haag)
dan yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi
korban perang (Hukum jenewa)
• Hukum perang bertujuan agar pihak-pihak yang bertikai memberi perlindungan atas penduduk sipil dan tawanan perang.
2. Batas negara, daerah perbatasan, dan sengketa
a. Batas negara dan daerah perbatasan
b. Sengketa
c. Jenis sengketa::
1. Sengketa posisi => lokasi batas dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok
2. Sengketa teritorial => suatu negara mengklaim wilayah yang berada
di wilayah negara lain ato ketika batasnya dipersengketakan.
3. Sengketa sumber daya => suatu negara mengklaim sumber daya alam/manusia yang berada di wilayah negara lain atau ketika sumbernya dipersengketakan
4. Sengketa budaya
3. Cara menyelesaikan sengketa internasional
a. Metode-metode diplomatik
1. Negosiasi => metode penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam metode ini, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Mediasi => merupakan bentuk lain dari negosiasi. Mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi.
3. Inquiry => metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan c ara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersigat internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan.
4. Konsilasi => metode penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
b. Metode-metode legal
1. Arbitrase => metode ini digunakan dalam hukum nasional dan hukum internasional. Arbitase digunakan bagi persoalan-persoalan hukum, biasa persengketaan mengenai perbatasan dan wilayah. Arbitrase memberikan keleluasaan bagi para pihak yang bersengketa untuk menentukan proses perkara.
2. Mahkamah Internasional => merupakan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai macam persoalan internasional. MI berwenang untuk memutuskan suatu kasus melalui persetujuan dari semua pihak yang bersengketa.
Fungsi Mahkamah Internasional dinyatakan dalam piagam PBB pasal 38 (1), yaitu memutus perkara sesuai dengan hukum internasional atau berlandaskan pada sumber-sumber hukum internasional.
3. Pengadilan-pengadilan lainnya => sistem peradilan ini dibentuk untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perjanjian-perjanjian perdagangan dan menggunakan konsultasi-konsultasi antarpihak, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
4. Penyelesaian sengketa melalui organisasi internasional
a. Organisasi regional
Dalam deklarasi Manila (1982) tentang penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan bahwa sengketa dapat diselesaikanmelalui organisasi regional. Contohnya: NATO, Uni Eropa, ASEAN, dan Liga Arab. Salah satu fungsi utama organisasi regional adalah menyediakan wadah yang terstruktur bagi pemerintah negara untuk melakukan hubungan-hubungan diplomatik.
b. PBB
Sebagaimana amanat pasal 1 piagam PBB, salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Tidak mungkin perdamaian dapat tercipta apabila sengketa antar negara tidak terselesaikan. Oleh karena itu, sebuah mekanisme bagi penyelesaian sengketa merupakan hal yang penting bagi pencapaian tujuan PBB. Institusi PBB yang sangat penting dalam menyelesaikan pertikaian secara damai adalah dewan keamanan, majelus umum, dan sekertasis Jendral.
=======================================================
C. Peran mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa
1. Peran makhamah internasional
MI merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan tahun 1945 di bawah piagam PBB sebagai kelanjutan Mahkamah Permanen keadilan internasional Liga bangsa-bangsa. Lembaga ini bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional. Markas besar MI terletak di Den Haag, Belanda.
Sengketa dapat dibawa ke MI dalam dua cara:
a. Melalui kesepakatan khusus antarpihak, di mana seluruh pihak setuju mengajukan persoalan kepada MI
b. Melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai.
Setelah permohonan diajukan, diadakan pemeriksaan perkara melalui:
a. Pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya
b. Sidang-sidang makhamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup.
Keputusan MI yang meliputi alasan keputusan, adalah final dan mengikat, serta tidak bisa ditinjau ulang.
Yurisdiksi penyelesaian sengketa yang bersifat compulsory::
1. Bila negara yang bersengketa terikat pada perjanjian yang menyatakan bahwa mahkamah internasional mempunyai yuridiksi atas sengketa tertentu di antara mereka.
2. Bila negara yang bersengketa mengakui yurisdiksi compulsory Mahkamah Internasional berdasarkan klausul bahwa negara pihak statuta mengakui yurisdiksi mahkamah Internasional.
3. Permohonan peradilan dapat diajukan sepihak oleh negara yang bersengketa.
4. Permohonan disampaikan pada panitera Mahkamah Internasional dan selanjutnya memberitahukan permohonan itu pada negara lawan sengketa.
Yurisdiksi Penyelesaian sengketa yang bersifat Non-Compulsory::
1. Pelaksanaan yurisdiksi ini memerlukan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa
2. Ada perjanjian khusus antarnegara yang bersengketa tentang penyerahan penyelesaian sengketa pada mahkamah internasional
3. Permohonan peradilan diajukan bersama oleh negara yang bersengketa
4. Permohonan peradilan dapat diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa dengan syarat negara lawan memberikan persetujuannya
2. Hakim dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri atas 15 hakim yang dipilih melalui sistem mayoritas absolut oleh dewan keamanan dan majelis umum, yang masing-masing mengambil suara secara independen. Para hakim dipilih untuk jangka waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali. Tidak boleh ada dua hakim MI dari negara yang sama. Para hakim dipilih berdasarkan pengetahuan mereka tentang hukum internasional. Komposisi hakim harus selalu mencerminkan bentuk perdaban dan sistem hukum utama dnia.
3. Dukungan keputusan Mahkamah Internasiional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Untuk mengarahkan Majelis Umum untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan kodifikasi hukum internasional, Majelis Umum menciptakan dua organ turunan, yaitu komisi hukum Internasional (1947) dan komisi hukum perdagangan Internasional (1966).
Selama bertahun-tahun, komisi hukum internasional mempersiapkan draf traktat untuk mengkodifikasi dan memodernisasi sejumlah topik dalam hukum internasional, termasuk hukum laut, hubungan diplomatik, hubungan konsular, hukum traktat antarbangsa, hukum traktat antara bangsa-bangsa dan organisasi internasional, kekebalan negara dari yurisdiksi negara lain, keberlanjutan suatu negara dalam hal traktat, serta hukum perairan air tawar internasional.
Komisi Hukum perdagangan internasional merumuskan hukum tentang perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi. Setelah disetujui oleh majelis umum, draf dari komisi ini biasanya diajukan ke konferensi internasional yang diadakan oleh PBB untuk pelaksanaan konvensi
D. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
1. Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
2. Ada pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3. Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
4. Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyelidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
5. Dimulailah proses peradialan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
Dalam hukum internasional, kita mengenal beberapa asas perjanjian internasional, yaitu::
a. Setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian (pacta sunt servada)
b. Pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama (equal rights)
c. Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif (reciprocity)
d. Asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara (courtesy)
e. Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian (rebus sig stantibus)
